Masuk / Daftar
Pada Tanggal 18 Mei 2024, Program Studi Akuntansi Ubaya (PSAU) mengadakan pelatihan mengenai Update Peraturan Perhitungan & Study Case PPh 21 yang dimana perhitungan tersebut beralih menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Narasumber dari pelatihan ini adalah Ibu Permata Ayu Widyasari, S.A., MBA.Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa akuntansi FBE UBAYA khususnya anggota tim Accounting Warrior, asisten dosen baik itu tetap ataupun magang serta mahasiswa akuntansi yang sudah mengambil matakuliah perpajakan.
Dalam pelatihan ini, Bu Ayu memberikan alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk mencetuskan perubahan perhitungan tersebut. Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), perubahan perhitungan TER ini dilakukan karena skema perhitungan PPh 21 yang sebelumnya bersifat terlalu kompleks karena adanya penerapan pajak progresif hingga penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga perubahan ini dilakukan untuk mempermudah perhitungan tarif pajak masing-masing Wajib Parajak Orang Pribadi (WPOP).Perhitungan TER ini sudah memperhitungkan PTKP pada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang dimana perbedaanya berasal dari perbedaan status (kawin-tidak kawin) dan tanggungan yang ditanggung oleh WPOP tersebut. Perbedaan PTKP ini mengelompokan setiap WPOP menjadi tiga kategori, TER A, TER B, dan TER C.
Berdasarkan status ini WPOP dapat menentukan tarifnya sesuai dengan penghasilan netto nya yang dimiliki oleh masing-masing WPOP mengikuti status TERnya sehingga bisa dikatakan tarif masing-masing status memiliki perbedaan tarifnya. Perhitungan TER pada umumnya dilakukan secara bulanan dan harian sehingga muncul adanya TER Bulanan dan TER Harian. TER Harian diberikan kepada WPOP yang bekerja menjadi karyawan tidak tetap dan memiliki tarif nya sendiri. Setelah memberikan penjelasan dan bentuk perhitungan mengenai TER ini, Ibu Permata Ayu Widyasari, S.A., MBA. juga memberikan contoh kasus dan variasinya yang benar-benar terjadi di kehidupan sehari-hari, salah satunya seperti perhitungan karyawan yang sudah memiliki hak subjektifnya menjadi seorang wajib pajak namun baru mendapatkan hak objektifnya dipertengahan bulan.
Tanggal
Hari
Total Peserta
Lokasi
Narasumber 1