SPT PPh OP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
11 April 2025
14
Suka
Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP). SPT PPh OP adalah laporan pajak tahunan yang harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Yuk kita bahas tentang SPT PPh OP, mulai dari fungsi, jenis formulir, hingga tips dan trik dalam melaporkannya!
Apa Itu SPT PPh OP?
SPT PPh OP adalah laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada DJP. Laporan ini memiliki beberapa fungsi untuk:
Melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak: Wajib Pajak harus melaporkan semua sumber penghasilan yang diterima dalam satu tahun, baik dari gaji, usaha, atau penghasilan lainnya.
Menghitung dan membayar pajak terutang: Setelah melaporkan penghasilan, Wajib Pajak harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Melaporkan kredit pajak atau pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain: Jika Wajib Pajak telah memiliki bukti potong pajak (seperti form 1721 A1/A2 dari pemberi kerja), hal ini juga harus dilaporkan dalam SPT.
Memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi: Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi seperti denda.
Jenis-Jenis Formulir SPT PPh OP
Terdapat tiga jenis formulir SPT PPh OP yang digunakan berdasarkan jenis penghasilan dan besaran penghasilan Wajib Pajak, yaitu :
Formulir 1770: Digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti wirausaha, dokter, notaris, arsitek, atau freelancer.
Formulir 1770 S: Ditujukan untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini umumnya digunakan oleh karyawan dengan penghasilan tetap.
Formulir 1770 SS: Ditujukan untuk Wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Biasanya digunakan oleh karyawan dengan satu sumber penghasilan.
Persiapan Sebelum Melaporkan SPT PPh OP
Sebelum melaporkan SPT PPh OP, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan, antara lain:
NPWP dan EFIN: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk login ke sistem DJP Online.
Bukti Potong Pajak: Misalnya, form 1721 A1/A2 dari pemberi kerja.
Laporan penghasilan: Slip gaji, omzet usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan sumber penghasilan.
Dokumen pendukung: Bukti pembayaran zakat, sumbangan keagamaan, bukti investasi (reksa dana, saham, atau obligasi), serta bukti iuran BPJS Kesehatan atau asuransi tertentu.
Tips dan Trik Melaporkan SPT PPh OP
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh OP, antara lain:
Gunakan DJP Online: Akses sistem DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT secara online tanpa perlu mengantre.
Lapor lebih awal: Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu (31 Maret) untuk menghindari server yang sibuk!
Pastikan data sesuai: Periksa kembali angka penghasilan, pajak terutang, dan kredit pajak sebelum mengirimkan SPT.
Manfaatkan insentif dan pengurang pajak: Seperti zakat, donasi sosial, dan iuran BPJS, yang dapat mengurangi jumlah pajak terutang.
Butuh bantuan?: Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan bruto per tahun tidak melebihi PTKP, maka tidak ada kewajiban membayar PPh, tetapi Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT. Besaran PTKP terbaru adalah:
Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp 54.000.000 per tahun.
Wajib Pajak Kawin (K/0): Rp 58.500.000 per tahun.
Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp 4.500.000.
Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per orang.
Hubungan Suami Istri dalam Perpajakan
Dalam perpajakan, suami dan istri memiliki beberapa opsi dalam melaporkan penghasilan mereka, antara lain:
Pisah NPWP dan lapor terpisah: Suami dan istri memiliki NPWP masing-masing, dan penghasilan serta pajak dihitung sendiri-sendiri. Opsi ini cocok jika keduanya memiliki penghasilan sendiri.
Gabung NPWP dan lapor gabungan: Suami dan istri melaporkan penghasilan dalam satu SPT, dan pajak dihitung bersama. Opsi ini cocok jika istri tidak bekerja atau ingin memanfaatkan PTKP secara optimal.
Pisah harta (PH) / Perjanjian pemisahan harta: Suami dan istri melaporkan penghasilan dan pajak masing-masing, dengan syarat ada perjanjian pisah harta yang sah. Opsi ini berguna untuk menjaga transparansi keuangan.
Melaporkan SPT PPh OP sebelum batas waktu 31 Maret adalah kewajiban setiap Wajib Pajak. Selain menghindari denda sebesar Rp 100.000, pajak yang dibayarkan juga memiliki kontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Indonesia. Jadilah Wajib Pajak yang taat dan bertanggung jawab!