Mengenal Coretax: Sistem Administrasi Perpajakan Modern di Indonesia
10 April 2025
0
Suka
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sebuah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengotomatisasi proses bisnis perpajakan. Sistem ini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 yang terdiri dari 642 halaman, 484 pasal, 342 batang tubuh, dan 300 lembar contoh dokumen. Selain itu, 42 PMK dan KMK sebelumnya dicabut dan tidak lagi berlaku. Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi berbagai proses bisnis yang dijalankan oleh DJP. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pajak.
Apa Saja yang Diotomatisasi oleh Coretax?
Coretax mengotomatisasi beberapa proses penting dalam administrasi perpajakan, antara lain:
Proses Pendaftaran Wajib Pajak: Wajib Pajak dapat mendaftar secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pemrosesan Surat Pemberitahuan dan Dokumen Perpajakan: Proses pengajuan dan pemrosesan SPT (Surat Pemberitahuan) dan dokumen perpajakan lainnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemrosesan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online dengan mudah.
Kegiatan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak: Proses pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Fitur-Fitur Unggulan Coretax
Coretax dilengkapi dengan beberapa fitur untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, yaitu:
Taxpayer Ledger: Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau seluruh transaksi perpajakan secara real-time. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat selalu memastikan bahwa data perpajakan mereka akurat dan terkini.
Taxpayer Services: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atau konsultasi pajak secara online melalui aplikasi Coretax tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Deposit Pajak: Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui deposit. Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal top-up deposit, sehingga Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Cara Mengakses Coretax
Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam cara mengakses Coretax, terutama bagi Wajib Pajak Badan, antara lain:
Sistem DJP Online: Sebelumnya, akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu. Namun, dalam sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun pribadi orang yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus Wajib Pajak Badan.
Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang (pengurus/penguasa) harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. NPWP badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
Person in Charge (PIC): Hanya ada satu PIC utama (super user) yang dapat memberikan akses atau peran kepada individu lain sesuai kebutuhan. Terdapat dua peran utama dalam sistem ini, yaitu drafter (Pembuat Konsep SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak) dan signer (Penandatangan SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak).
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Coretax memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, diantaranya:
Efisiensi Proses: Dengan otomatisasi, proses perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien.
Transparansi: Wajib Pajak dapat memantau seluruh transaksi perpajakan secara real-time melalui Taxpayer Ledger.
Kemudahan Akses: Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Coretax.
Pengurangan Sanksi Administrasi: Dengan fitur deposit pajak, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Jika Wajib Pajak memahami dan memanfaatkan Coretax dengan baik, maka dapat menghindari kesalahan dan sanksi administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya Coretax, diharapkan administrasi perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih modern, efisien, dan transparan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Referensi:
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan