Masuk / Daftar
19 April 2025
Krisis lingkungan, perubahan iklim, dan keterbatasan sumber daya alam mendorong diperlukannya transformasi ekonomi menuju model yang lebih berkelanjutan. Circular Economy Act merupakan kerangka kebijakan yang bertujuan memutus siklus konsumsi linear (take-make-dispose) dan menggantinya dengan siklus tertutup yang menekankan prinsip keberlanjutan.
Apa Itu Gerakan Ekonomi Sirkular?
Ekonomi Sirkular (Circular economy) merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa di pembuangan akhir (Masruroh. Nikmatul, etc. 2023). Gerakan Ekonomi Sirkular fokus pada 5 prinsip yaitu:
Mengurangi konsumsi sumber daya dan produksi limbah dengan efisiensi proses, desain produk yang tahan lama, dan pengurangan kemasan.
Mengutamakan penggunaan ulang barang, suku cadang, dan kemasan agar dapat memperpanjang masa pakai produk.
Mengolah kembali limbah menjadi bahan baku baru, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya primer.
Penarikan kembali barang elektronik yang tidak memenuhi standar, dan melakukan modifikasi untuk dijual kembali dapat membantu memperpanjang masa produk.
Menggantikan penggunaan kemasan berbahan plastik menjadi berbahan singkong dan rumput laut agar dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemakaian plastik.
Lalu, sektor mana yang cocok menerapkan gerakan ekonomi ini?
Berikut beberapa sektor-sektor besar di Indonesia yang memiliki potensi mengadopsi gerakan ekonomi sirkular yaitu sektor makanan dan minuman (Food and Beverage), bahan tekstil (Textile), konstruksi (Construction), retail, dan sektor bahan-bahan elektronik (Electrical and Electronic equipment).
Manfaat Penerapan Circular Economy Act:
Penerapan Gerakan Ekonomi Sirkular dapat mendorong konservasi sumber daya alam, dan diprediksi dapat mengurangi limbah dari masing-masing sektor industri sebesar 18-52%. Selain itu, Gerakan ekonomi ini dapat mendorong pengurangan 126 juta ton karbon dan penghematan lebih dari 6,3 Miliar kubik Air pada 2030
Dari sisi ekonomi, gerakan ini dapat mendorong efisiensi biaya produksi melalui optimalisasi bahan baku. Jika berhasil, maka dapat mendorong pertumbuhan GDP Indonesia pada 2030 mendatang. Selain itu, transisi ekonomi ini berpotensi membuka pasar baru dalam bidang daur ulang, perbaikan, dan remanufaktur yang ramah lingkungan.
Circular Economy Act menjadi kerangka strategis dalam mendorong transformasi sistem ekonomi nasional menuju model berkelanjutan. Prinsip 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Refurbish, Renew) menjadi landasan utama yang mampu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, hingga menciptakan pertumbuhan ekonomi pada sektor industri mikro maupun makro. Namun, terdapat tantangan dalam melaksanakan sistem ini sehingga diperlukannya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar dapat memastikan keberhasilan implementasinya.
Reference:
Acer Indonesia. (2024). Mengenal Apa Itu Refurbish dan Tips Memilih Barang Refurbish https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrjfk8tXPNn9xoQNPZXNyoA;_ylu=Y29sbwNncTEEcG9zAzIEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1745211694/RO=10/RU=https://www.acerid.com/berita-bisnis/apa-itu-refurbish-dan-tips-memilih-barang-refurbish/RK=2/RS=KIJSdDQsdTDGqpizHCd4Vmdjv0E-
Khajuria, A., Verma, P., Vella, A., Zanini-Freitag, D., Xin, H., Murthy, I.K.,
Arora, J.K., Sylva, K., Menon, L., Pardeshi, S., Kral, U., Liu, X. (2025). The SDG accelerator: circular economy
solutions through efficient sustainable consumption, Circular Economy, https://doi.org/10.1016/J.cec.2025.100140
Seng, Bingxun. (2021). How Indonesia can transition to a Circular Economy Using 5 Key Sector.
Waluyo, , & Kharisma, D. B. (2023). Circular economy and food waste problems in Indonesia: Lessons from the policies of leading Countries. Cogent Social Sciences, 9(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2202938
Populer