Masuk / Daftar
06 Januari 2026
Penggelapan pajak masih menjadi persoalan penting di berbagai negara, terutama Indonesia. Selama ini, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sering berfokus pada sanksi, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Akan tetapi, pendekatan tersebut belum efektif jika tidak disertai dengan pemahaman terkait faktor psikologis dan etika wajib pajak. Dosen Akuntansi UBAYA, Muhammad Wisnu Girindratama, S.A., M.A., dan Ach Maulidi, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam penelitiannya menyoroti pentingnya melihat perilaku penggelapan pajak dari sudut pandang nilai internal individu, khususnya patriotisme, religiositas, dan moral pajak.
Penelitian tersebut dilakukan terhadap mahasiswa bisnis dengan menggunakan kuesioner dan dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares–Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa patriotisme dan religiositas tidak secara langsung menurunkan niat untuk melakukan penggelapan pajak. Artinya, seseorang yang merasa cinta tanah air atau memiliki tingkat religiositas tinggi belum tentu otomatis menolak melakukan penggelapan pajak dalam prakteknya.
Akan tetapi, patriotisme dan religiositas terbukti berpengaruh positif pada moral pajak. Moral pajak menunjukkan sikap batin seseorang terkait kewajiban membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara dan kontribusi terhadap kesejahteraan bersama. Semakin tinggi moral pajak seseorang, maka semakin rendah kecenderungannya untuk melakukan penggelapan pajak. Dalam penelitian tersebut, moral pajak juga terbukti menjembatani pengaruh patriotisme terhadap penggelapan pajak, meskipun tidak menjembatani pengaruh religiositas.
Penelitian tersebut memberikan implikasi penting bagi otoritas pajak dan pembuat kebijakan. Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tidak cukup hanya menggunakan ancaman sanksi saja, namun juga perlu untuk memperkuat moral pajak melalui pendidikan, kampanye nilai kebangsaan, dan pembangunan kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Dengan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat, maka kepatuhan pajak dapat ditingkatkan dengan lebih berkelanjutan.
*Note:
Ulasan diatas merupakan rangkuman dari:
Girindratama, Muhammad W., Maulidi, Ach., Alnajar, A. (2025). THE IMPACT OF PATRIOTISM AND RELIGIOSITY ON TAX EVASION: DOES TAX MORALE MEDIATE?. Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan.
Download artikel penuh: https://doi.org/10.29303/akurasi.v8i2.753
(Nadine)
X
Populer