Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Badan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, yayasan, koperasi, CV, PT, dan entitas lainnya di Indonesia. SPT PPh Badan berfungsi untuk melaporkan penghasilan, beban usaha, dan menghitung pajak terutang berdasarkan laba perusahaan. Selain itu, pelaporan ini juga memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yuk simak panduan lengkap untuk mengisi dan melaporkan SPT PPh Badan!
Fungsi SPT PPh Badan
Melaporkan Penghasilan dan Beban Usaha: Perusahaan wajib melaporkan seluruh penghasilan dan beban usaha selama tahun pajak berjalan.
Menghitung Pajak Terutang: Pajak dihitung berdasarkan laba perusahaan setelah dikurangi dengan beban yang dapat dikurangkan.
Melaporkan Pembayaran Pajak: Perusahaan harus melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama tahun berjalan, seperti PPh 25, PPh 23, dan lainnya.
Memastikan Kepatuhan Perpajakan: Pelaporan SPT PPh Badan membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi.
Pilih menu "Lapor" dan klik e-form PDF atau e-SPT.
Pilih Formulir SPT 1771:
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
Klik "Normal" untuk pelaporan biasa, atau "Pembetulan" jika ingin mengoreksi laporan sebelumnya.
Isi Lampiran SPT 1771:
Lampiran I: Rincian kredit pajak, dividen, dan penghasilan lain.
Lampiran II: Daftar penghasilan yang dikenai PPh final atau dikecualikan dari objek pajak.
Lampiran III: Daftar harta dan kewajiban perusahaan.
Lampiran IV: Transaksi dengan pihak afiliasi (jika ada).
Isi Induk SPT 1771:
Rekap data dari lampiran.
Hitung laba kena pajak dan pajak terutang.
Input jumlah pajak yang sudah dibayar (PPh 25, PPh 23, dll).
Jika ada kekurangan pajak, lakukan pembayaran PPh 29 sebelum submit.
Unggah Dokumen Pendukung:
Laporan keuangan audited.
Bukti pembayaran pajak (PPh 25, PPh 29, dll).
Daftar penyusutan aset.
Dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Kirim SPT dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
Periksa kembali isi SPT sebelum dikirim.
Klik "Submit" dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
Simpan bukti pelaporan elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
NPWP dan EFIN: Untuk login ke DJP Online.
Laporan Keuangan Tahun Pajak Berjalan: Neraca, laba rugi, perubahan modal, dan arus kas.
Bukti Potong Pajak: Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan pajak lainnya.
Rekapitulasi Kredit Pajak dan Pajak Dibayar Dimuka.
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset Tetap.
Dokumen Pendukung: Bukti pembayaran PPh Pasal 25 dan 29, bukti transaksi terkait pajak final (jika ada), surat keterangan/insentif pajak (jika ada).
Tips dan Trik Lapor SPT PPh Badan
Gunakan e-SPT atau e-Form DJP Online: Akses di djponline.pajak.go.id untuk kemudahan pelaporan.
Lapor Lebih Awal: Hindari server sibuk dengan melaporkan SPT sebelum batas waktu 30 April.
Simpan Bukti Pembayaran dan Dokumen Pendukung: Hal ini penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan pajak.
Butuh Bantuan?: Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau konsultasi di KPP terdekat.
Tarif Pajak Badan dan Insentif Pajak
Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh 25/29):
Tarif umum: 22?ri laba kena pajak.
Tarif lebih rendah (19%) untuk emiten dengan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Pajak final UMKM: 0,5?ri omzet bruto (berlaku maksimal 3 tahun untuk PT dan 7 tahun untuk CV/Firma).
Tarif Pajak Berdasarkan Omzet:
Omzet < Rp>
Omzet Rp 4,8 Miliar – Rp 50 Miliar: Diskon tarif pajak 50% untuk bagian laba kena pajak hingga Rp 4,8 Miliar.
Omzet > Rp 50 Miliar: Tarif pajak badan 22?ri laba kena pajak.
Yuk, segera lapor SPT PPh Badan sebelum 30 April untuk menghindari denda Rp 1.000.000. Pajak yang dibayarkan dapat membantu pembangunan ekonomi nasional. Jadilah perusahaan yang taat pajak dan berkontribusi dalam memajukan Indonesia!