Adaptive Tax Base sebagai Strategi Ketahanan Fiskal dalam Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global
30 Juni 2026
8
Suka
Indonesia adalah negara dengan perekonomian terbesar di ASEAN, dengan pertumbuhan ekonomi mendekati 6%. Namun, Indonesia mengalami penurunan rasio pajak selama tiga tahun berturut-turut, dari 10,39% PDB (2022) ke 10,08% pada 2024 (MUC Consulting, 2025), jauh di bawah rata-rata ASEAN-8 (14,4%) dan Vietnam (19,0%) (OECD, 2024). Data ini menunjukkan bahwa otoritas kekurangan kapasitas dalam memungut pajak (Saragih dkk., 2023) dan menyebabkan ruang fiskal terus menyempit.
Per Februari 2026, 59,42% pekerja Indonesia berada di sektor informal (berusaha sendiri, freelancer, pelaku gig) (CNN Indonesia, 2026), menandakan struktur ekonomi bergeser dari "pekerja bergaji" ke "pengusaha mandiri" yang sulit dijangkau sistem pemotongan konvensional. Kemunculan AI agentik ikut menimbulkan pertanyaan baru tentang siapa dan apa yang menjadi subjek maupun objek pajak (Chand dkk., 2020).
Akar masalah stagnasi bersumber pada kebocoran dari tiga titik. Pertama, dari titik desain, belanja pajak menembus Rp400,1 triliun (1,81% PDB) pada 2024, hampir 80?ri pengecualian PPN (DJP, 2024). Kedua, dari kebocoran teknologi, self-assessment membuat pengawasan bersifat reaktif, sementara shadow economy sebesar 8,3–10% PDB tetap tidak terdeteksi (Putra, 2024). Ketiga, dari masalah ekosistem, arus transaksi QRIS, e-commerce, dan gig economy yang tumbuh pesat tidak dijadikan titik pungut otomatis. Ketiga masalah tersebut harus diatasi secara sinkron supaya efektif. Menaikkan tarif saja memberatkan yang berpenghasilan rendah, menambah aturan saja membebani usaha, serta mendigitalkan tanpa membenahi desain hanya mendeteksi yang sudah patuh.
Jawaban dari stagnasi basis pajak bukan dengan membangun sistem baru, melainkan memanfaatkan yang sudah dimiliki negara secara lebih sinkron dan adaptif. Berdasarkan itu, perlu diterapkan Adaptive Tax Base (ATB) untuk menutup ketiga titik kebocoran secara serentak tanpa perlu penerapan teknologi dari nol. Dari sisi belanja, DTSEN (Inpres 4/2025) sudah mengintegrasikan data Dukcapil, BPS, Samsat, dan PLN untuk menilai desil tiap rumah tangga, sehingga negara dapat mengetahui kapasitas warganya (BPK, 2025). Dari sisi penerimaan, UU 9/2017 dan PMK 108/2025 memberikan DJP akses atas data perbankan, properti, hingga aset kripto. ATB mengukur kapasitas ekonomi WP dengan menetapkan beban secara proporsional sekaligus perlindungan otomatis bagi WP berpenghasilan rendah.
ATB menghitung pajak terutang tidak hanya dari satu titik, tetapi dari gabungan seluruh arus masuk WP. Sistem ini menarik data dari lembaga keuangan (saldo, mutasi, bunga), nilai transaksi dari platform digital yang berperan sebagai pemungut, data kepemilikan tanah dan registrasi kendaraan, serta kondisi sosial-ekonomi dari kumpulan data terintegrasi. Seluruh data tersebut dihubungkan pada NIK WP yang bersangkutan, termasuk usaha yang sengaja dipecah untuk menghindari batas PKP. Lalu sistem akan menghitung kapasitas ekonomi WP yang menjadi pembanding terhadap penghasilan yang dilaporkan. Jika didapati selisih yang signifikan, fiskus akan melakukan pemeriksaan, dan sebaliknya jika kapasitas berada di bawah batas akan diberikan keringanan secara otomatis. WP yang patuh cukup mengonfirmasi data, sementara pemeriksaan hanya dilakukan bagi WP yang tidak patuh. Penelitian menunjukkan bahwa sistem mampu menjalankan agregasi data lintas sumber ini (Saragih dkk., 2023), dan tercatat bahwa Compliance Risk Management DJP sudah mulai berjalan secara matang (Pramesti & Emalia, 2024).
Tiap kebocoran memiliki solusi teknis yang dapat dipelajari dari negara lain, tetapi hal tersebut menuntut penyesuaian dengan realitas di Indonesia. Untuk solusi kebocoran desain, Selandia Baru menerapkan GST (sejenis PPN) bertarif tunggal 15?ngan basis terluas dan pengecualian minimal. Begitu perlindungan berjalan otomatis lewat indeks kapasitas ekonomi, pengecualian umum yang menggerus belanja pajak dapat dihilangkan. Namun, Selandia Baru memiliki data identitas yang sudah rapi sejak awal, sementara di Indonesia pemadanan NIK-NPWP dan sinkronisasi Dukcapil masih menjadi kendala yang diakui DJP. Untuk mengatasi kebocoran teknologi, China menerapkan Golden Tax System yang memvalidasi setiap faktur real-time dengan kuota dinamis berdasarkan tingkat risiko, mengubah pengawasan dari reaktif menjadi prediktif. Tetapi Golden Tax diimplementasikan di atas sistem faktur yang sudah terpusat selama dua dekade, sedangkan Coretax baru meluncur di tahun 2025. Maka dari itu, ATB dibangun di atas Coretax jika sudah stabil, bukan menggantikannya. Kebocoran ekosistem diatasi oleh Vietnam, dengan menjadikan platform digital sebagai titik pungut otomatis. Model pemungut perantara ini memperkuat basis tanpa bergantung pada pelaporan mandiri (Risandhi dkk., 2024).
Jika diperhatikan, kebocoran basis pajak terjadi akibat terlalu bergantung pada laporan mandiri. Self-assessment membuat negara hanya pasif menunggu. Sepanjang 2025, rasio kepatuhan formal hanya 76,07% atau 15,04 juta dari 19,78 juta WP yang seharusnya melapor. Selain itu, marak terjadi pemecahan entitas oleh pelaku usaha. DJP mengidentifikasi 93.260 WP UMKM (17,21%) memecah usaha demi mempertahankan tarif PPh final 0,5%, bahkan menemukan 14 orang pribadi yang masing-masing memiliki lebih dari 50 badan usaha. Pelaku usaha sengaja menjaga omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar agar tidak dikukuhkan sebagai PKP, dan ini menjadi celah untuk menghindari PPN secara legal. Di sinilah ATB berperan, karena menghitung dari gabungan arus transaksi dan menghubungkan entitas yang terpecah, memudahkan deteksi WP yang sebenarnya memiliki kapasitas ekonomi tinggi. Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, terdeteksi lewat data sosial-ekonomi, akan memperoleh keringanan otomatis tanpa perlu mengajukannya. Pengenaan berbasis kapasitas riil seperti ini memang lebih tepat sasaran daripada pengecualian umum (Bachas dkk., 2024), serta efektif dan adil dalam mengenakan pajak bagi shadow economy yang banyak diisi pelaku usaha kecil (Liyanto & Purnomolastu, 2026). Pengusaha patuh pun dimudahkan, cukup mengonfirmasi laporan yang sudah terisi otomatis (Kadir dkk., 2026). Yang bertambah bebannya hanya pihak yang berkapasitas ekonomi tinggi tetapi selama ini memanfaatkan celah ambang PKP. Namun, pengenaan berbasis sistem dapat keliru dan perlu menarik seluruh arus keuangan warga, yang mana bergesekan dengan perlindungan privasi, sehingga ATB hanya sah dalam koridor technological due process (penjelasan keputusan, pengujian bias, human-in-the-loop, hak banding, dan UU PDP) (Guglyuvatyy, 2025). Dengan begitu, ATB memiliki kredibilitas dan bukan sebagai alat pengawasan WP tanpa memperhatikan perlindungan privasi data.
Kesimpulan
Adaptive Tax Base bukan ajakan membangun sistem baru, melainkan membuka mata terhadap apa yang sudah dimiliki negara dan implementasinya secara adaptif, dengan menjadikan kapasitas riil WP untuk memperluas basis pajak, memberikan keringanan otomatis, dan memudahkan WP patuh. Ekonomi tengah bergeser ke wirausaha mandiri dan menuntut sistem yang adaptif terhadap perubahan teknologi dan tahan terhadap dinamika global.
Referensi
Bachas, P., Gadenne, L., & Jensen, A. (2024). Informality, Consumption Taxes, and Redistribution. Review of Economic Studies, 91(5), 2604–2634. https://doi.org/10.1093/restud/rdad095
Bellon, M., Dabla-Norris, E., & Khalid, S. (2023). Technology and tax compliance spillovers: Evidence from a VAT e-invoicing reform in Peru. Journal of Economic Behavior & Organization, 212, 756–777. https://doi.org/10.1016/j.jebo.2023.06.004
Chand, V., Kosti?, S., & Reis, A. (2020). Taxing Artificial Intelligence and Robots: Critical Assessment of Potential Policy Solutions and Recommendation for Alternative Approaches – Sovereign Measure: Education Taxes/Global Measure: Global Education Tax or Planetary Tax.
CNN Indonesia. (2026). Pekerja Informal di RI Capai 87 Juta Orang, Mayoritas Wirausaha. ekonomi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260505185105-92-1355431/pekerja-informal-di-ri-capai-87-juta-orang-mayoritas-wirausaha
DJP. (2024). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal—Laporan Belanja Perpajakan 2024. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/ter-detil?id=15
Guglyuvatyy, E. (2025). Balancing innovation and integrity: AI in tax administration and taxpayer rights. Humanities and Social Sciences Communications, 12(1), 1818. https://doi.org/10.1057/s41599-025-06099-7
Kadir, K. T. N., Rerung, S., Rahmawati, R., & Mediaty, M. (2026). Digitalisasi Prosedur Pajak Melalui Coretax: Studi Kualitatif Tentang Tantangan dan Peluang Bagi Pengguna di Sektor UMKM. Atestasi?: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1), 89–102. https://doi.org/10.57178/atestasi.v9i1.2045
Liyanto, J., & Purnomolastu, N. (2026). Pengaruh Shadow Economy terhadap Tax Ratio di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 6(1), 12–21. https://doi.org/10.37481/jmeb.v6i1.1656
MUC Consulting. (2025, Juli 7). Tax Ratio Bakal Turun Lagi di 2025? Ini Kata DJP. MUC Consulting. https://muc.co.id/id/article/tax-ratio-bakal-turun-lagi-di-2025-ini-kata-djp
OECD. (2024). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024: Tax Revenue Buoyancy in Asia. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/e4681bfa-en
Pramesti, R. F., & Emalia, D. (2024). Studi Literatur: Artificial Inteligence Dalam Dunia Perpajakan Di Indonesia | Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma). https://jurnal.itscience.org/index.php/jebma/article/view/4661
Putra. (2024). Meningkatkan Tax Ratio Melalui Pengendalian Shadow Economy. Direktorat Jenderal Pajak. http://pajak.go.id/id/artikel/meningkatkan-tax-ratio-melalui-pengendalian-shadow-economy
Risandhi, D. N., Handayani, I. G. K. A. R., & Najicha, F. U. (2024). Efektivitas Pengaturan Hukum Pajak E-Commerce Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 127–142. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.154
Saragih, A. H., Reyhani, Q., Setyowati, M. S., & Hendrawan, A. (2023). The potential of an artificial intelligence (AI) application for the tax administration system’s modernization: The case of Indonesia. Artificial Intelligence and Law, 31(3), 491–514. https://doi.org/10.1007/s10506-022-09321-y
×
Facebook
WhatsApp
X
LinkedIn
Copy Link
Kategori Kabar
Akreditasi
Alumni
Dosen
Internasionalisasi
Kegiatan
Prestasi Mahasiswa
U M U M
Kategori Kabar
Nama Kategorix
Akreditasi
Alumni
Dosen
Internasionalisasi
Kegiatan
Prestasi Mahasiswa
U M U M
Populer
Whistleblower: Peran Pengungkap Pelanggaran untuk Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
01 Juli 2026
Adaptive Tax Base sebagai Strategi Ketahanan Fiskal dalam Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global
30 Juni 2026
Baladefest 2026: Ajang Kreativitas Mahasiswa dalam Membangun Jiwa Kepemimpinan
25 Juni 2026
Akuntansi UBAYA Gelar Kuliah Umum Hastabrata: Bahas Delapan Sifat Utama Pemimpin Ideal dalam Perspektif Jawa