Masuk / Daftar
05 Juni 2026
Pada era globalisasi, seseorang ataupun perusahaan semakin sering melakukan aktivitas ekonomi lintas negara. Investor dapat menerima dividen dari perusahaan luar negeri, perusahaan multinasional dapat mempunyai cabang di berbagai negara, dan pekerja profesional dapat memperoleh penghasilan dari negara yang berbeda dengan negara tempat tinggalnya. Kondisi-kondisi tersebut berpotensi menyebabkan double taxation atau pajak berganda, yaitu penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara atau lebih. Untuk mengatasi kondisi tersebut, negara-negara membentuk Tax Treaty atau Double Taxation Convention (DTC). Nah, apa itu tax treaty? Yuk kita bahas dalam artikel ini!
Pengertian Tax Treaty
Tax Treaty adalah perjanjian internasional bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari atau mengurangi pajak berganda atas penghasilan yang sama. Perjanjian tersebut menentukan negara mana yang mempunyai hak pemajakan atas suatu jenis penghasilan sehingga wajib pajak tidak dikenakan pajak secara berlebihan. Melalui tax treaty, negara-negara yang terlibat sepakat untuk membatasi atau melepaskan sebagian hak pemajakannya agar mendorong aktivitas ekonomi internasional dan mencegah hambatan investasi lintas negara.
1. Full Tax Liability di Dua Negara: Terjadi saat seseorang dianggap sebagai subjek pajak dalam dua negara sekaligus. Contohnya, seseorang tinggal di Spanyol tetapi pusat kepentingan ekonominya berada di Prancis. Kedua negara dapat menganggap orang tersebut sebagai wajib pajak dalam negeri dan mengenakan pajak atas seluruh penghasilannya (worldwide income).
2. Full Tax Liability dan Limited Tax Liability: Terjadi saat seseorang menjadi wajib pajak dalam negeri di satu negara, tetapi memperoleh penghasilan dari negara lain. Negara domisili mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, sedangkan negara sumber juga mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayahnya. Contohnya, penduduk Inggris yang menerima dividen dari perusahaan Swiss dapat dikenakan pajak di Inggris sebagai negara domisili dan di Swiss sebagai negara sumber dividen.
3. Economic Double Taxation: Terjadi saat penghasilan yang sama dikenakan pajak pada pihak yang berbeda. Misalnya laba perusahaan yang dikenakan pajak pada tingkat perusahaan, kemudian dividen yang dibagikan kepada pemegang saham kembali dikenakan pajak.
Dengan adanya tax treaty, perusahaan dan investor dapat melakukan aktivitas bisnis internasional dengan beban pajak yang lebih jelas dan terprediksi.
Dasar Penyusunan Tax Treaty
Walaupunpun setiap tax treaty dinegosiasikan secara terpisah, sebagian besar mempunyai struktur yang mirip karena mengacu pada model perjanjian internasional. Model yang paling umum digunakan yaitu:
1. OECD Model Tax Convention: Model yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development, dan menjadi dasar utama bagi sebagian besar tax treaty di dunia. OECD Model pertama kali diterbitkan pada tahun 1963 dan terus diperbarui mengikuti perkembangan ekonomi internasional.
2. UN Model Tax Convention: Model yang diterbitkan oleh United Nations, dan lebih memperhatikan kepentingan negara berkembang. UN Model memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara sumber penghasilan. Misalnya, OECD Model memberi hak pemajakan royalti kepada negara domisili penerima royalti, sementara UN Model masih memberi hak pemajakan kepada negara sumber tempat royalti berasal.
Cara Kerja Tax Treaty
Pada dasarnya, tax treaty bekerja dengan mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang bersepakat. Beberapa jenis penghasilan hanya boleh dikenakan pajak di satu negara, sementara jenis lainnya dapat dikenakan pajak di kedua negara dengan batas tertentu. Misalnya:
1. Exemption Method: Negara domisili membebaskan penghasilan luar negeri dari pengenaan pajak domestik sehingga penghasilan hanya dikenakan pajak di negara sumber.
2. Credit Method: Negara domisili tetap mengenakan pajak atas penghasilan global wajib pajak, namun memberi kredit atas pajak yang telah dibayar di negara sumber sehingga wajib pajak tidak membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Relevansi Tax Treaty bagi Indonesia
Tax treaty mempunyai peran penting dalam menarik investasi asing dan memberikan kepastian hukum bagi investor internasional. Indonesia telah menandatangani puluhan tax treaty dengan berbagai negara mitra dagang dan investasi. Melalui tax treaty, tarif pajak atas dividen, bunga, dan royalti yang dibayar kepada pihak luar negeri dapat menjadi lebih rendah daripada tarif domestik. Selain itu, tax treaty juga membantu mencegah sengketa pajak internasional dan mendukung pertukaran informasi untuk mengurangi praktek penghindaran pajak.
Syarat Tax Treaty di Indonesia
Walaupun tax treaty memberi berbagai fasilitas perpajakan, tidak semua wajib pajak luar negeri dapat menikmati manfaatnya secara langsung. Di Indonesia, pemanfaatan tax treaty harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, seperti:
1. Berstatus sebagai Subjek Pajak Negara Mitra Tax Treaty: Penerima penghasilan harus aamerupakan resident taxpayer dari negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status ini dibuktikan dengan Certificate of Residence (CoR) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra.
2. Mempunyai Beneficial Ownership: Penerima penghasilan harus merupakan beneficial owner, yaitu pihak yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut. Syarat ini bertujuan mencegah praktek treaty shopping, yaitu penggunaan perusahaan perantara di negara tertentu untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
3. Memenuhi Persyaratan Administratif: Wajib pajak luar negeri harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh DJP, terutama Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku. Tanpa dokumen tersebut, pemotong pajak di Indonesia akan menerapkan tarif domestik sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4. Tidak Melakukan Penyalahgunaan Perjanjian: Indonesia menerapkan prinsip anti-abuse rule yang memungkinkan otoritas pajak menolak pemberian manfaat perjanjian jika transaksi atau struktur usaha dibentuk hanya untuk memperoleh keuntungan pajak.
5. Penghasilan Termasuk dalam Cakupan Perjanjian: Tidak semua jenis penghasilan mendapat perlakuan khusus berdasarkan tax treaty. Penghasilan yang diterima harus termasuk dalam kategori yang diatur dalam P3B, seperti dividen, bunga, royalti, laba usaha, atau penghasilan dari pekerjaan. Pembagian hak pemajakan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur secara spesifik dalam tax treaty.
Contoh Penerapannya:
Perusahaan di Indonesia membayar royalti ke perusahaan di Jepang. Tarif PPh Pasal 26 menurut hukum domestik Indonesia adalah 20%. Tetapi, jika perusahaan di Jepang dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dan memenuhi syarat sebagai beneficial owner, maka tarif pajak dapat diturunkan sesuai ketentuan P3B Indonesia dengan Jepang.
Tax Treaty merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan internasional yang disusun untuk mengatasi masalah pajak berganda karena aktivitas ekonomi lintas negara. Melalui pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili, tax treaty memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi perpajakan, serta mendorong investasi dan perdagangan internasional. Tax treaty tidak hanya mengurangi beban pajak berganda, namun juga menjadi dasar kerjasama perpajakan global melalui mekanisme pertukaran informasi dan penyelesaian sengketa internasional. Untuk lebih lengkapnya, materi ini akan dipelajari dalam mata kuliah Perpajakan Internasional.
Referensi:
Lang, Michael. (2010). Introduction to the Law of Double Taxation Conventions. IBFD.
DJP. (n.d). TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA. Diakses pada 4 Juni 2026, dari: https://www.pajak.go.id/en/node/62514
(Nadine)
X
Populer