Stres Kerja Auditor: Ancaman Tersembunyi terhadap Kualitas Audit di Indonesia
16 Mei 2025
217
Suka
Dalam dunia audit yang penuh tekanan dan tenggat waktu yang ketat, muncul pertanyaan penting, yaitu apakah stres kerja auditor berdampak langsung terhadap kualitas audit? Penelitian yang dilakukan oleh dosen Akuntansi UBAYA, Dr. Senny Harindahyani, S.E., M.Ak., Ak., CA, menjawab hal ini menggunakan pendekatan empiris dengan meneliti perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2014 hingga 2016. Dengan menggunakan model regresi linier berganda, penelitian tersebut membuktikan bahwa stres kerja auditor memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas audit.
Penelitian tersebut menemukan bahwa semakin tinggi tingkat stres kerja yang dialami auditor, semakin rendah kualitas audit yang dihasilkan. Hal ini diukur menggunakan nilai absolut dari discretionary accruals sebagai proksi kualitas audit. Semakin tinggi nilainya, maka menandakan ada praktek earnings management yang lolos dari pengawasan auditor. Hal ini menunjukkan bahwa auditor yang tertekan cenderung kurang skeptis, mengabaikan bukti kritis, dan hanya mengejar efisiensi, bukan efektivitas.
Namun, penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam kondisi tertentu, dampak negatif stres kerja dapat ditekan. Misalnya, ketika keterlibatan auditor terjadi pada awal hubungan audit (initial engagement), stres kerja tidak terlalu berdampak buruk terhadap kualitas audit. Hal ini dikarenakan pada tahap awal, auditor memiliki kontrol yang lebih besar terhadap keputusan menerima klien dan tingkat independensi yang lebih tinggi, sehingga mampu menjaga profesionalisme dan skeptisisme.
Selain itu, ukuran firma audit juga berperan penting. Auditor dari KAP besar seperti Big 4 memiliki akses pada lebih banyak sumber daya, sistem pengendalian mutu yang lebih kuat, serta dukungan sosial yang memadai. Kombinasi ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur dan mendukung, sehingga stres kerja tidak serta-merta menurunkan kualitas audit.
Sebaliknya, faktor resiko litigasi dari klien tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hubungan antara stres kerja auditor dan kualitas audit. Hal ini mungkin disebabkan oleh budaya kolektif di Indonesia yang cenderung tidak konfrontatif dalam menyelesaikan konflik melalui jalur hukum. Selain itu, auditor di Indonesia cenderung menyerahkan penilaian resiko hukum kepada ahli hukum, sehingga stres tambahan dari litigasi tidak membebani proses audit secara langsung.
Penelitian ini mendukung Interaction Theory, yang menyatakan bahwa keseimbangan antara tuntutan pekerjaan (job demand), kendali pekerjaan (job control), dan dukungan sosial menentukan hasil kerja. Ketika ketiga aspek ini tidak seimbang, stres meningkat dan kualitas kerja menurun. Sebuah realita yang kini dibuktikan dalam dunia audit di Indonesia.
Stres kerja auditor merupakan faktor yang dapat menurunkan kualitas audit secara signifikan, namun dapat dikendalikan dengan memperhatikan konteks kerja seperti tahap awal keterlibatan, ukuran KAP audit, serta dukungan sumber daya. Dengan memahami dan mengelola stres, maka auditor dapat menjaga reputasi dan kualitas hasil audit.
*Note:
Ulasan diatas merupakan rangkuman dari:
Winoto, C. O., & Harindahyani, S. (2021). The effect of auditor’s work stress on audit quality of listed companies in Indonesia. Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura, 23(3), 361–374.