Mengenal Coretax: Sistem Administrasi Perpajakan Modern di Indonesia
10 April 2025
1
Suka
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sebuah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengotomatisasi proses bisnis perpajakan. Sistem ini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 yang terdiri dari 642 halaman, 484 pasal, 342 batang tubuh, dan 300 lembar contoh dokumen. Selain itu, 42 PMK dan KMK sebelumnya dicabut dan tidak lagi berlaku. Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi berbagai proses bisnis yang dijalankan oleh DJP. Sistem ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pajak.
Apa Saja yang Diotomatisasi oleh Coretax?
Coretax mengotomatisasi beberapa proses penting dalam administrasi perpajakan, antara lain:
Proses Pendaftaran Wajib Pajak: Wajib Pajak dapat mendaftar secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pemrosesan Surat Pemberitahuan dan Dokumen Perpajakan: Proses pengajuan dan pemrosesan SPT (Surat Pemberitahuan) dan dokumen perpajakan lainnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemrosesan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online dengan mudah.
Kegiatan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak: Proses pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Fitur-Fitur Unggulan Coretax
Coretax dilengkapi dengan beberapa fitur untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, yaitu:
Taxpayer Ledger: Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau seluruh transaksi perpajakan secara real-time. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat selalu memastikan bahwa data perpajakan mereka akurat dan terkini.
Taxpayer Services: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atau konsultasi pajak secara online melalui aplikasi Coretax tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Deposit Pajak: Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui deposit. Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal top-up deposit, sehingga Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Cara Mengakses Coretax
Terdapat beberapa perubahan signifikan dalam cara mengakses Coretax, terutama bagi Wajib Pajak Badan, antara lain:
Sistem DJP Online: Sebelumnya, akun NPWP Badan dapat digunakan bersama-sama oleh beberapa individu. Namun, dalam sistem Coretax, setiap akses akan dikaitkan langsung dengan akun pribadi orang yang ditunjuk sebagai perwakilan atau pengurus Wajib Pajak Badan.
Akun Pribadi untuk Akses Wajib Pajak Badan: Setiap individu yang berwenang (pengurus/penguasa) harus menggunakan akun pribadi mereka untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dalam sistem Coretax. NPWP badan tidak lagi digunakan untuk login langsung.
Person in Charge (PIC): Hanya ada satu PIC utama (super user) yang dapat memberikan akses atau peran kepada individu lain sesuai kebutuhan. Terdapat dua peran utama dalam sistem ini, yaitu drafter (Pembuat Konsep SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak) dan signer (Penandatangan SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak).
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Coretax memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, diantaranya:
Efisiensi Proses: Dengan otomatisasi, proses perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien.
Transparansi: Wajib Pajak dapat memantau seluruh transaksi perpajakan secara real-time melalui Taxpayer Ledger.
Kemudahan Akses: Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Coretax.
Pengurangan Sanksi Administrasi: Dengan fitur deposit pajak, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Jika Wajib Pajak memahami dan memanfaatkan Coretax dengan baik, maka dapat menghindari kesalahan dan sanksi administrasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya Coretax, diharapkan administrasi perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih modern, efisien, dan transparan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Referensi:
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
SPT PPh OP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
11 April 2025
Mengenal Coretax: Sistem Administrasi Perpajakan Modern di Indonesia
10 April 2025
Ingin Menjadi Seorang Auditor? Simak Persyaratannya!
10 April 2025
Akuntansi UBAYA Berkomitmen Membekali Mahasiswa Dengan Pelaporan Berkelanjutan
09 April 2025
judul2025-04-09 16:02:33
09 April 2025
Kenapa Sih Akuntansi Biaya Penting dalam Pengambilan Keputusan Manajerial?
26 Maret 2025
Belajar Coretax Bersama Ahlinya: Kolaborasi Akuntansi UBAYA Dengan WiN Partners dan Tax Academy Indonesia
26 Maret 2025
Akuntansi UBAYA Berhasil Meraih TOP 5 dalam Perlombaan CFA Institute Research Challenge 2025
26 Maret 2025
Dari Data ke Keputusan: Peran Sistem Informasi Akuntansi dalam Bisnis
24 Maret 2025
Akuntansi UBAYA Kembali Berprestasi di Lomba Karya Tulis Ilmiah eLKTIA 2025
24 Maret 2025
Yuk Kenali Jenis-jenis Anggaran Sektor Publik
21 Maret 2025
Mengenal Cloud Accounting: Solusi Modern untuk Manajemen Keuangan Bisnis
19 Maret 2025
Metafora Kuda Troya dan Akuntansi Inovasi: Meningkatkan Nilai Bisnis dengan TikTok
17 Maret 2025
Blockchain Untuk Akuntansi: Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan dalam Transaksi
17 Maret 2025
Peran Faktor Psikologis dalam Tindakan Fraud: Menentang Konsep Fraud Triangle
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:54:31
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:47:49
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:36:18
10 Maret 2025
Mengoptimalkan Logistik, Bisnis, dan Akuntansi di Era Digital: Peran Internet of Things (IoT) dalam Bisnis dan Akuntansi
09 Maret 2025
Kolaborasi Program Doktor Akuntansi UBAYA dan Valahia University of Targoviste, Romania: Pelatihan Analisis dan Visualisasi Data oleh Dosen Akuntansi UBAYA
04 Maret 2025
Memahami Accrued dan Deferred dalam Akuntansi: Prinsip Dasar Dalam Pembuatan Jurnal Penyesuaian
04 Maret 2025
Dampak dan Implikasi dari Corporate Action bagi Investor
04 Maret 2025
Job Costing vs Process Costing: Perbedaan, Contoh, dan Aplikasi dalam Akuntansi Biaya
04 Maret 2025
Mengenal Jurnal Umum dan Jurnal Khusus: Perbedaan, Fungsi, dan Cara Memaksimalkan Penggunaannya
19 Februari 2025
Reformasi Pajak: Langkah Menuju Sistem Perpajakan yang Adil, Efisien, dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
10 Februari 2025
Mengenal Komponen Utama Sistem Informasi Akuntansi Serta Manfaatnya!
31 Januari 2025
Akuntansi UBAYA Berperan dalam Meningkatkan Pengungkapan Keberlanjutan Bersama IAI Jawa Timur
31 Januari 2025
Akuntansi UBAYA Berhasil Raih Juara 1 Dalam Ajang Lomba Cerdas Cermat Auditphoria 5.0
31 Januari 2025
Behavioral Finance: Mengenal Perilaku Investor dalam Mengambil Keputusan Investasi
30 Januari 2025
Mengapa Anggaran dan Realisasi Bisa Berbeda? Simak Penyebabnya
23 Januari 2025
Tarif PPN 12% Mulai 2025: Simak Daftar Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya
22 Januari 2025
Memahami Perubahan Tarif PPN 12 25: Berita terkini tentang Pemutihan dan Kode Faktur Pajak dalam Pelaporan Pajak yang Akurat
20 Januari 2025
Yuk Kenali Jenis- Jenis Laporan Keuangan dalam Akuntansi
20 Januari 2025
Mahasiswa Akuntansi UBAYA Kembali Raih Prestasi di Ajang Nasional Lomba Debat Abiyasa Airlangga 2024
22 Desember 2024
Belajar Tentang Pajak Langsung dari Ahlinya: Artax Hadir di Akuntansi UBAYA
22 Desember 2024
Mahasiswa Akuntansi UBAYA Raih Penghargaan 3rd Best Institutional Judge di NOVED 2024