Memahami Perubahan Tarif PPN 12 25: Berita terkini tentang Pemutihan dan Kode Faktur Pajak dalam Pelaporan Pajak yang Akurat
20 Januari 2025
22
Suka
Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. 1 Tahun 2025 resmi diterbitkan, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Perubahan ini terdiri dari tarif PPN, dasar pengenaan pajak (DPP), dan masa transisi yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Mari kita bahas aturan-aturan baru tersebut dan implikasinya bagi wajib pajak.
Tarif PPN 2025: 12% untuk Barang Mewah dan Barang Lain
Sesuai dengan PMK 131/2024, tarif PPN untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 12%. Tarif ini berlaku untuk barang mewah ataupun barang/jasa lainnya. Namun, terdapat perbedaan dalam cara menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) antara kedua kategori tersebut.
1. Barang Mewah
Untuk menghitung PPN bagi barang mewah, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah harga jual penuh atau nilai impor. Cara perhitungannya dengan mengalikan tarif PPN 12?ngan nilai impor penuh atau harga jual penuh.
2. Barang/Jasa Lain
Untuk menghitung PPN bagi barang/jasa lain, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian. Perhitungan PPN dengan cara mengalikan tarif 12?ngan nilai lain.
Masa Transisi: 1 Januari - 31 Maret 2025
Dalam PMK 131/2024, juga mengatur tentang masa transisi yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama masa ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Penghitungan DPP
Untuk barang mewah, DPP menggunakan nilai lain selama masa transisi. Sementara untuk barang/jasa lain, tidak ada perubahan yang signifikan dalam perhitungan DPP.
2. Kode Faktur Pajak
Selama masa transisi, wajib pajak seharusnya menggunakan Kode Faktur 04, tetapi diperbolehkan menggunakan Kode Faktur 01 untuk barang/jasa selain kategori mewah. Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi para pelaku usaha yang belum menyesuaikan sistem aplikasi perusahaan dengan aturan baru.
Masa Pemutihan: Fleksibilitas dalam Penghitungan PPN
Selama masa pemutihan yang berlaku pada 1 Januari hingga 31 Maret 2025, wajib pajak diberikan fleksibilitas dalam menghitung PPN:
1. Penghitungan PPN
Untuk barang/jasa selain kategori mewah, wajib pajak dapat memilih diantara dua cara perhitungan, yaitu 12% × DPP atau 11% × DPP (tanpa menggunakan DPP nilai lain).
2. Kode Faktur Pajak
Selama masa pemutihan, wajib pajak bebas menggunakan Kode Faktur 01 atau 04 tanpa dikenakan sanksi.
Peraturan Dirjen Pajak No. 1 Tahun 2025: Ketentuan Peralihan
Perdirjen No. 1 Tahun 2025 memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang belum menyesuaikan sistem aplikasi perusahaan dengan aturan baru. Hal-hal penting dalam peraturan ini, antara lain:
1. Penghitungan DPP
Wajib pajak diperbolehkan menggunakan 11% × Harga Jual Langsung sebagai DPP, tanpa dikenakan sanksi denda 1% × DPP. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2025.
2. Kode Faktur Pajak
Selama masa peralihan, wajib pajak dapat memilih antara Kode Faktur 01 atau 04 tanpa dikenakan sanksi.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Masa Transisi
Selama masa transisi, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu:
1. Faktur Pajak dan Dokumen Tertentu
Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak yang dibuat selama masa transisi (selain barang mewah) harus mencantumkan nilai PPN terutang terbesar, yaitu 12% × DPP atau 11% × DPP (yang seharusnya 12% × (11/12 × harga jual, penggantian, impor)).
2. Keterangan Tambahan
Dalam faktur pajak, harus dicantumkan keterangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jika wajib pajak memenuhi ketentuan ini, ia tidak akan dikenakan sanksi.
Kelebihan Pemungutan PPN
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, ada cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) Penjual. Nantinya, PKP Penjual akan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean
×
Facebook
WhatsApp
X
LinkedIn
Copy Link
Kategori Artikel
Akuntansi Biaya
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Manajemen
Audit
Investasi dan Pasar Modal
Penelitian Dosen
Perpajakan
Sistem Informasi Akuntansi
Tentang Akuntansi i
U M U M
Kategori Artikel
Nama Kategori
Akuntansi Biaya
Akuntansi Keuangan
Akuntansi Manajemen
Audit
Investasi dan Pasar Modal
Penelitian Dosen
Perpajakan
Sistem Informasi Akuntansi
Tentang Akuntansi i
U M U M
Populer
Metafora Kuda Troya dan Akuntansi Inovasi: Meningkatkan Nilai Bisnis dengan TikTok
17 Maret 2025
Blockchain Untuk Akuntansi: Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan dalam Transaksi
17 Maret 2025
Peran Faktor Psikologis dalam Tindakan Fraud: Menentang Konsep Fraud Triangle
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:54:31
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:47:49
10 Maret 2025
judul2025-03-10 19:36:18
10 Maret 2025
Kolaborasi Program Doktor Akuntansi UBAYA dan Valahia University of Targoviste, Romania: Pelatihan Analisis dan Visualisasi Data oleh Dosen Akuntansi UBAYA
04 Maret 2025
Memahami Accrued dan Deferred dalam Akuntansi: Prinsip Dasar Dalam Pembuatan Jurnal Penyesuaian
04 Maret 2025
Dampak dan Implikasi dari Corporate Action bagi Investor
04 Maret 2025
Job Costing vs Process Costing: Perbedaan, Contoh, dan Aplikasi dalam Akuntansi Biaya
04 Maret 2025
Mengenal Jurnal Umum dan Jurnal Khusus: Perbedaan, Fungsi, dan Cara Memaksimalkan Penggunaannya
19 Februari 2025
Reformasi Pajak: Langkah Menuju Sistem Perpajakan yang Adil, Efisien, dan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
10 Februari 2025
Mengenal Komponen Utama Sistem Informasi Akuntansi Serta Manfaatnya!
31 Januari 2025
Akuntansi UBAYA Berperan dalam Meningkatkan Pengungkapan Keberlanjutan Bersama IAI Jawa Timur
31 Januari 2025
Akuntansi UBAYA Berhasil Raih Juara 1 Dalam Ajang Lomba Cerdas Cermat Auditphoria 5.0
31 Januari 2025
Behavioral Finance: Mengenal Perilaku Investor dalam Mengambil Keputusan Investasi
30 Januari 2025
Mengapa Anggaran dan Realisasi Bisa Berbeda? Simak Penyebabnya
23 Januari 2025
Tarif PPN 12% Mulai 2025: Simak Daftar Barang Mewah dan Cara Menghitung Pajaknya
22 Januari 2025
Memahami Perubahan Tarif PPN 12 25: Berita terkini tentang Pemutihan dan Kode Faktur Pajak dalam Pelaporan Pajak yang Akurat
20 Januari 2025
Yuk Kenali Jenis- Jenis Laporan Keuangan dalam Akuntansi
20 Januari 2025
Mahasiswa Akuntansi UBAYA Kembali Raih Prestasi di Ajang Nasional Lomba Debat Abiyasa Airlangga 2024
22 Desember 2024
Belajar Tentang Pajak Langsung dari Ahlinya: Artax Hadir di Akuntansi UBAYA
22 Desember 2024
Mahasiswa Akuntansi UBAYA Raih Penghargaan 3rd Best Institutional Judge di NOVED 2024